Layanan
Perencanaan Kepelabuhanan
Perencanaan dan kajian kepelabuhanan dilakukan untuk mendukung pengembangan infrastruktur pelabuhan yang efisien, aman, dan berkelanjutan. Layanan ini mencakup kegiatan Penyusunan Dokumen Kelayakan Usaha (Feasibility Study/FS) serta Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang disusun berdasarkan data teknis, sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Perencanaan Kepelabuhanan
Studi kelayakan pelabuhan bertujuan untuk menilai potensi lokasi, proyeksi arus kapal dan barang, kelayakan teknis, serta analisis finansial dan lingkungan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Sementara itu, dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) disusun untuk mengarahkan pengembangan pelabuhan secara jangka panjang, mencakup tata ruang pelabuhan, zonasi kegiatan, kapasitas, dan strategi operasional sesuai regulasi Kementerian Perhubungan.
Hubungi kami sebagai mitra profesional dalam penyusunan dokumen studi kelayakan dan rencana induk pelabuhan yang komprehensif, akurat, dan berstandar nasional.
01
Penyusunan Dokumen Kelayakan Usaha (Feasibility Study)
Penyusunan Dokumen Kelayakan Usaha (Feasibility Study) dilakukan untuk menilai potensi dan kelayakan pembangunan pelabuhan dari aspek teknis, ekonomi, finansial, sosial, dan lingkungan. Studi ini mencakup analisis kebutuhan transportasi laut, proyeksi arus kapal dan barang, kondisi hidrografi dan morfologi pantai, serta penentuan lokasi dan desain awal pelabuhan. Hasil FS menjadi dasar dalam pengambilan keputusan investasi, penyusunan rencana pembiayaan, dan proses perizinan pembangunan pelabuhan.
02
Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP)
Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) bertujuan untuk merumuskan arah pengembangan pelabuhan secara jangka panjang dan berkelanjutan. Dokumen ini mencakup perencanaan tata ruang pelabuhan, zonasi kegiatan, rencana kapasitas dan fasilitas, jaringan transportasi laut, serta strategi pengembangan infrastruktur dan layanan pelabuhan. Penyusunan RIP dilakukan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE/DJPL-14 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan. Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah, operator, dan konsultan dalam menyusun dokumen RIP yang terintegrasi dengan kebijakan nasional dan mendukung pengembangan pelabuhan di seluruh Indonesia.
Mulai proyek Anda


